Bantah Tuduhan Publik, WhatsApp Tegaskan Pesan Tetap Pribadi dan Terlindungi Enkripsi End-to-End
WASHINGTON, LELEMUKU.COM - WhatsApp secara resmi menegaskan kembali bahwa pesan pengguna tetap pribadi dan terlindungi enkripsi end-to-end. Pernyataan ini disampaikan melalui akun resmi perusahaan di platform X pada 28 Januari 2026 sebagai respons terhadap berbagai tuduhan dan gugatan hukum yang sedang berlangsung.
WhatsApp menjelaskan bahwa pesan pengguna bersifat pribadi karena menggunakan protokol Signal open-source untuk mengenkripsinya. Enkripsi dilakukan langsung di perangkat pengguna sehingga pesan sudah terenkripsi sebelum meninggalkan perangkat. Hanya penerima yang dituju yang memiliki kunci untuk mendekripsi pesan tersebut. Kunci enkripsi pesan tidak dapat diakses oleh WhatsApp atau Meta.
Perusahaan menegaskan bahwa segala klaim sebaliknya adalah palsu. Pernyataan ini muncul di tengah gugatan class action yang diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat di San Francisco pada 24 Januari 2026. Gugatan tersebut menuduh Meta Platforms Inc. dan WhatsApp menyesatkan miliaran pengguna dengan mengklaim privasi penuh, padahal perusahaan diduga dapat menyimpan, menganalisis, dan mengakses isi komunikasi.
Juru bicara Meta, Andy Stone, sebelumnya menyebut gugatan itu sebagai karya fiksi yang tidak berdasar dan menyatakan perusahaan akan membela diri dengan tegas. WhatsApp menekankan bahwa protokol Signal yang digunakan sejak satu dekade lalu memastikan enkripsi end-to-end sejati, di mana isi pesan hanya dapat dibaca oleh pengirim dan penerima. Kunci enkripsi dibuat dan disimpan di perangkat pengguna, bukan di server WhatsApp atau Meta.
Kontroversi ini memicu perdebatan luas tentang kepercayaan terhadap perusahaan teknologi besar. Para ahli keamanan siber menjelaskan bahwa enkripsi end-to-end dengan protokol Signal membuat isi pesan tidak dapat diakses oleh pihak ketiga tanpa kompromi perangkat pengguna, meskipun metadata seperti nomor telepon, waktu pengiriman, dan kontak tetap dapat diakses perusahaan untuk keperluan operasional atau permintaan hukum.
Hingga saat ini belum ada bukti teknis independen yang membantah klaim enkripsi WhatsApp. Namun gugatan tersebut terus menjadi sorotan karena melibatkan miliaran pengguna global dan menyangkut isu privasi digital yang sensitif. (evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri