Polisi Sebut 9 Tersangka Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Kuras Rp204 Miliar Uang Negara
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian negara mencapai Rp204 miliar.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Subdit 2 Perbankan yang dimulai dari laporan polisi pada 2 Juli 2025, di mana sindikat menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan menyusup ke sistem perbankan melalui oknum internal bank.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Kamis (25/9/2025), Dirtiipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan bahwa modus utama sindikat adalah menargetkan rekening dormant (rekening tidak aktif) untuk memindahkan dana secara ilegal ke rekening penampungan.
Eksekusi pembobolan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk hindari deteksi internal bank.
Salah satu eksekutor, mantan teller bank, diberi User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu, sehingga dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.
Helfi Assegaf menegaskan keberhasilan ini berkat kolaborasi lintas lembaga yang solid, termasuk koordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kunci keberhasilan adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri," ujarnya.
Polri menetapkan sembilan tersangka dari tiga kelompok: oknum karyawan bank seperti AP (Kepala Cabang Pembantu) dan GRH (Consumer Relation Manager); pelaku pembobolan seperti C alias K (mastermind yang mengaku Satgas), DR (konsultan hukum), NAT (eks pegawai bank dan eksekutor), R (mediator), dan TT (fasilitator keuangan ilegal); serta pelaku pencucian uang seperti DH (pembuka blokir rekening) dan IS (pemilik rekening penampungan). Dua tersangka, C alias K dan DH, juga diduga terlibat penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih yang ditangani Polda Metro Jaya.
Penyidik telah menyita 22 unit ponsel, 1 hard disk eksternal, 2 DVR CCTV, 1 mini PC, dan 1 laptop Asus ROG, serta memulihkan seluruh dana Rp204 miliar. Para tersangka dijerat UU Perbankan (maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar), UU ITE (maksimal 6 tahun dan denda Rp600 juta), UU Transfer Dana (maksimal 20 tahun dan denda Rp20 miliar), serta UU TPPU (maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar).
Helfi Assegaf mengimbau masyarakat pantau aktivitas rekening secara rutin, perbarui data diri, dan aktifkan notifikasi transaksi untuk hindari jadi sasaran sindikat. Penyelidikan masih dikembangkan untuk telusuri keterlibatan pihak lain. (evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
