Muhammad Muzni Farawowan Sebut KPU Jayapura Tidak Temukan Penggelembungan Suara di Kaureh
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Papua 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (12/9/2025) menghadirkan keterangan dari Muhammad Muzni Farawowan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jayapura, sebagai saksi Termohon.
Dalam sidang daring untuk Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025, Muzni membantah dalil Paslon Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma tentang dugaan penggelembungan suara dan partisipasi pemilih melebihi 100 persen di beberapa TPS di Kabupaten Jayapura selama Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 6 Agustus 2025. Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Jumat (12/09/2025) pukul 08.00 WIB.
Muhammad Muzni Farawowan menegaskan tidak ada penggelembungan suara di TPS 13, 14, dan 17 Kampung Lapua, Distrik Kaureh, seperti didalilkan Pemohon. Ia menyatakan saksi Paslon 1 menandatangani Formulir C.Hasil di tingkat TPS dan rekapitulasi di tingkat distrik tanpa keberatan.
"Bahwa di C.Hasil di tiga TPS tersebut, saksi Pemohon menandatangani. Dan pada saat rekapitulasi di tingkat Distrik Kaureh, saksi Pemohon juga menandatangani. Tidak ada keberatan atau kejadian khusus di Distrik Kaureh,” ujar Muzni dalam sidang.
Mengenai dugaan partisipasi pemilih 100 persen di TPS 031 Sentani Kota dan TPS 03 Ifale, Muzni menjelaskan bahwa pencermatan berdasarkan Surat Dinas 538 tahun 2023/2024 menunjukkan partisipasi tidak melebihi 100 persen DPT.
Ia menambahkan, “Terkait hal tersebut, sesuai dengan Surat Dinas 538 tersebut, maka kami melakukan pencermatan. Hal tersebut tidak terbukti melebihi daripada 100% pemilih, sesuai dengan dalil yang didalilkan oleh Pemohon.”
Menurutnya, peningkatan partisipasi merupakan hak konstitusional pemilih dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang mewajibkan penggunaan DPT, DPTb, dan DPK dari pemungutan suara serentak 27 November 2024.
Pemohon mendalilkan selisih suara 4.134 (0,8 persen) dengan Paslon 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen akibat pelanggaran di 62 TPS di delapan kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Jayapura, yang melanggar Putusan MK. Mereka mengklaim seharusnya unggul dengan 246.418 suara berbanding 245.528 suara untuk Paslon 2, dan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 640 Tahun 2025.
Saksi Pemohon seperti Julfikar S. Ali melaporkan kejanggalan di Supiori, Keerom, Sarmi, dan Yapen, termasuk hilangnya suara Paslon 1 dan penggelembungan suara Paslon 2. Josef Daud Korwa mengungkap hilangnya dokumen C.Plano di Biak Numfor, menyebabkan 1.208 suara Paslon 1 hilang. Ralf Repasi menuding pengacauan PSU di Yapen oleh Ketua DPR, dan Korneles Yanuaring menyoroti ketidaknetralan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Pj Gubernur Agus Fatoni, dan Bupati Keerom Piter Gusbager, serta intimidasi oknum polisi.
Pihak Terkait menegaskan Paslon 1 unggul di 11 dari 20 TPS di Kota Jayapura, sehingga dalil pembatalan suara tidak relevan. KPU Papua, melalui Amijaya Halim, menyatakan partisipasi di atas 100 persen wajar karena DPTb dan DPK, sesuai Pasal 21 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Bawaslu Papua mencatat saran perbaikan terkait data pemilih.
Sidang yang dipimpin Saldi Isra, bersama Hakim Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, telah selesai memeriksa saksi dan ahli. Perkara akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dengan putusan dijadwalkan pada 17 September 2025 secara daring. Saldi meminta semua pihak menahan spekulasi untuk menjaga integritas MK, menegaskan bahwa putusan akan diambil secara adil oleh minimal tujuh dari sembilan hakim. (ray)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
