Matius Fahiri dan Aryoko Rumaropen Pimpin Papua, MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilgub
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia hari ini menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Benhur Hur Tommy Mano dan Konstan Karma, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024. Putusan ini diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada Rabu, 17 September 2025, setelah diputus dalam rapat pemusatan hakim konstitusi pada 12 September 2025.
Perkara Nomor 328/PHPU.GUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua selaku termohon, dengan Matius Fahiri dan Arioko Alberto Ferdinand Rumaropen sebagai pihak terkait. Mahkamah Konstitusi menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait ditolak seluruhnya, serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam pokok permohonan.
Dalil-Dalil Pemohon dan Pertimbangan Mahkamah adalah, pertama, anomali Data Pemilih dan Partisipasi Melebihi 100% DPT: Pemohon mendalilkan adanya dugaan partisipasi pemilih melebihi 100% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 24 distrik di 8 kabupaten/kota, termasuk data pemilih tambahan (DPK).
Pertimbangan MK dari dalil ini adalah, Mahkamah menemukan perbedaan data pemilih tambahan antara pemilihan 27 November 2024 dan 6 Agustus 2025. Namun, perubahan data administrasi pemilihan seperti pemilih, pengguna hak pilih, surat suara, dan perolehan suara dianggap wajar akibat mekanisme koreksi rekapitulasi berjenjang oleh termohon.
Mahkamah juga menilai bahwa jumlah pengguna hak pilih dalam DPK bersifat dinamis dan tidak melebihi pada tanggal 6 Agustus 2025 dibandingkan 27 November 2024, sehingga tidak ada anomali.
Terkait partisipasi melebihi 100% DPT, Mahkamah menilai pemohon keliru karena hanya menghitung berdasarkan jumlah suara sah dan tidak sah dibagi DPT tanpa memperhitungkan DPTB dan DPK. Pembatasan jumlah pemilih yang tidak boleh melebihi total DPT, DPTB, dan DPK secara keseluruhan di Provinsi Papua, bukan per TPS.
Dalil kedua adalah perubahan Perolehan Suara di 30 TPS. Pemohon mendalilkan adanya perubahan perolehan suara pada 30 TPS di 10 distrik pada 5 kabupaten di wilayah Papua.
Pertimbangan MK dari dalil ini adalah Mahkamah menemukan perbedaan atau perubahan di 9 TPS di Kabupaten Kepulauan Yapen, namun hal ini telah diklarifikasi oleh termohon sebagai koreksi berjenjang saat rekapitulasi dan telah diselesaikan di tingkat kabupaten.
Dalil perubahan suara di TPS lain dianggap tidak diuraikan secara komprehensif oleh pemohon, dan Mahkamah meyakini perubahan yang terjadi adalah hasil koreksi atau pembetulan berjenjang, bukan kesengajaan.
Terkait dalil pelanggaran hukum lainnya, MK menolak dalil ketidaknetralan pejabat seperti Bahlil Lahadalia, Pj Gubernur Papua Agus Patoni, dan Bupati Keerom Piter Gusbager, karena tidak ada bukti ajakan memilih Paslon 2. Tuduhan intimidasi oknum polisi di Jayapura Selatan dan Kepulauan Yapen, termasuk oleh Ketua DPRK Epsen Sembahe, tidak terbukti, dengan Bawaslu menyatakan gangguan di Yapen berhasil diatasi.
Demonstrasi masyarakat pada 5 dan 11 Agustus 2025 tidak terbukti memengaruhi PSU, dan dugaan pelanggaran HAM hanya indikasi tanpa bukti kuat. Keberatan pemohon telah ditindaklanjuti KPU secara berjenjang, tanpa indikasi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Semua dalil ini dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
MK menolak eksepsi dari Termohon, KPU Papua, diwakili Ali Nurdin, dan Pihak Terkait, Paslon 2, diwakili Hamdan Zulfa, serta seluruh permohonan pemohon. Hasil PSU yang menetapkan Paslon 2 sebagai pemenang dengan selisih 4.134 suara atau 0,8 persen tetap sah.
Putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim pada 12 September 2025 oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota. (evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
