KPU Bantah Tuduhan Perubahan Suara di Sidang PHPU Pilgub Papua

KPU Bantah Tuduhan Perubahan Suara di Sidang PHPU Pilgub Papua

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memanas dengan bantahan tegas dari Termohon melalui saksi kunci, salah satunya Muhammad Muzni Farawowan, Anggota KPU Kabupaten Jayapura. 

Dalam sidang pada Jumat (12/9/2025), Farawowan membantah tuduhan adanya perubahan perolehan suara dari Formulir C. Hasil ke D. Hasil di tiga TPS versi Pemohon, serta menegaskan tidak ada kejanggalan partisipasi pemilih di atas 100 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang dipersoalkan. 

Pemohon mendalilkan anomali tersebut sebagai pelanggaran Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, seperti dikutip dari laporan resmi MKRI dan sidang yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan Paslon Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma, yang mendalilkan selisih suara 0,8 persen atau 4.134 suara dengan Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen akibat partisipasi pemilih melebihi 100 persen DPT di 62 TPS di 8 kabupaten/kota. 

Berdasarkan rekapitulasi KPU Papua, Paslon 1 memperoleh 255.683 suara, sementara Paslon 2 259.817 suara. 

Pemohon mengklaim seharusnya mendapat 246.418 suara, unggul tipis dari Paslon 2 (245.528 suara), karena penambahan suara Paslon 2 diduga dari anomali tersebut. Selisih ini di bawah ambang batas 2 persen untuk gugatan PHPU, tapi Pemohon menuntut pembatalan Keputusan KPU Nomor 640 Tahun 2025.

Farawowan, sebagai saksi Termohon, membantah tuduhan perubahan suara dari C. Hasil (formulir hasil penghitungan di TPS) ke D. Hasil (rekapitulasi di tingkat kecamatan). 

Ia mengatakan bahwa partisipasi di atas 100 persen DPT di TPS 031 Sentani Kota dan TPS 003 Ilfele sah karena mencakup pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sehingga hasilnya tidak melebihi 100 persen.

Bantahan ini sejalan dengan keterangan ahli Pihak Terkait, I Gusti Putu Artha, mantan anggota KPU RI, yang menyatakan bahwa data DPT bisa tetap sama dengan 27 November 2024, tapi DPTb dan DPK berubah karena dinamika seperti pemilih pindahan atau kematian. 

"Yang penting jumlah pengguna hak pilih PSU tidak melebihi pemungutan sebelumnya," katanya.

Sebaliknya, ahli Pemohon Prof. Aswanto dari Universitas Hasanuddin menegaskan bahwa penambahan pemilih melanggar Putusan MK 304, karena MK memerintahkan PSU menggunakan data pemilih sama persis. 

"Perubahan DPT, DPTb, dan DPK berarti penyelenggara tidak patuh pada putusan MK," ujarnya, menambahkan bahwa tindakan ini berpotensi tindak pidana per Pasal 178C UU Pilkada. Mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra menambahkan bahwa anomali partisipasi di atas 100 persen indikasi manipulasi, dan koreksi harus berbasis Daftar Hadir TPS, bukan C. Pemberitahuan, sesuai PKPU 17/2024.

Pemohon juga mendalilkan ketidaknetralan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Ketua Umum Golkar) yang sering kunjungan ke Papua diduga memenangkan Paslon 2, serta intervensi Pj Gubernur Papua Agus Fatoni di Yayasan Hikmah Al Bunayyah, Distrik Heram, Kota Jayapura. Pemohon mengklaim telah mengajukan keberatan berjenjang dan mengabaikan saran Bawaslu Provinsi Papua. (evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya