Ilham Saputra Ungkap Kelemahan PSU Pilgub Papua, Ada Pelanggaran Administratif dan Anomali Data

Ilham Saputra Ungkap Kelemahan PSU Pilgub Papua, Ada Pelanggaran Administratif dan Anomali Data

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pakar pemilu Ilham Saputra, selaku ahli pemohon dalam sidang sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua 2024, mengungkap serangkaian kelemahan administratif yang diduga mengganggu integritas proses PSU yang digelar 6 Agustus 2025. 

Dalam keterangannya pada sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (12/9/2025), ia menyoroti pelanggaran mekanisme keberatan saksi, anomali data pemilih, penggunaan Sirekap, dan masalah logistik formulir, yang semuanya berpotensi merusak legitimasi hasil pemilu.

Ilham Saputra menegaskan bahwa mekanisme keberatan saksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan 16 PKPU 18/2024, mengharuskan KPU mencatat dan menanggapi setiap keberatan dalam formulir model kejadian khusus dan keberatan. 

“Jika keberatan diabaikan atau tidak dilampirkan, ini pelanggaran administratif serius,” ujarnya. 

Ia menyebut adanya kasus di mana KPU Papua diduga mengabaikan keberatan saksi pemohon, pasangan Benhur Tomi Mano-Constant Karma, yang meminta pembatalan Keputusan KPU Papua Nomor 640 Tahun 2025. 

Fokus lain adalah anomali data pemilih, khususnya partisipasi yang melebihi 100 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 TPS di delapan kabupaten/kota. 

Ia menjelaskan bahwa jumlah pengguna hak pilih harus berdasarkan daftar hadir di TPS, sesuai Pasal 58 ayat 1 PKPU 17/2024, dan data Formulir C Hasil KWK TPS harus dapat ditelusuri. 

Namun, ia menemukan kasus seperti di Kabupaten Keerom, di mana Daftar Pemilih Khusus (DPK) melonjak dari 217 menjadi 531 tanpa penjelasan jelas. 

“Anomali ini signifikan terhadap perolehan suara, dan alasan kesalahan penulisan KPPS harus diuji kebenarannya,” tegasnya.

Ilham juga menyinggung penghapusan sistem noken di Papua Induk (kecuali Papua Tengah dan Pegunungan) per Pasal 79 PKPU 17/2024, sehingga partisipasi melebihi DPT tanpa noken menimbulkan tanda tanya besar. 

Ia menyebut jarang terjadi 100 persen DPT hadir tanpa noken, apalagi lebih. Hal ini, menurut dia harus dihitung ulang dari DPT, DPTB, dan DPK sebab berdampak terhadap hasil akhir.

Soal Sirekap, Ilham menegaskan bahwa hasil penghitungan suara yang diunggah bersifat final dan tidak boleh diubah, sesuai Pasal 39 ayat 3 PKPU 17/2024, karena berfungsi sebagai alat bantu rekapitulasi dan publikasi. 

Namun, ia menduga ada ketidaksesuaian data Sirekap dengan Formulir C Hasil di beberapa TPS. Terkait logistik, ia menyoroti tanggung jawab KPU atas percetakan dan distribusi formulir hasil pemungutan suara, yang harus sesuai kebutuhan dan dilengkapi kode keamanan per Pasal 77 UU 10/2016 dan Pasal 23 PKPU 124. 

“Dugaan kelebihan cetak formulir di Biak Numfor atau penggunaan tidak prosedural adalah pelanggaran serius,” ujarnya.

Kasus khusus di Biak Numfor menjadi sorotan, di mana surat suara tidak terpakai (sudah dicoret) diduga dihitung ulang sebagai suara sah. 

“Bisa jadi dasar PSU ulang karena merusak pembagian suara sah, tidak sah, dan rusak,” katanya.

Sidang perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini krusial karena menentukan apakah PSU Papua telah memenuhi prinsip jujur dan adil. Keterangan Ilham Saputra memperkuat dalil pemohon bahwa pelanggaran administratif dan anomali data berpotensi mengubah hasil pemilu. (Albert Batlayeri)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya