Aswanto Soroti Pelanggaran TSM di PSU Pilgub Papua, MK Diminta Jaga Kedaulatan Rakyat
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pakar hukum tata negara Prof. Aswanto, selaku ahli pemohon dalam sidang sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua 2024, membeberkan sejumlah pelanggaran serius yang diduga terjadi dalam proses PSU pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dalam keterangannya pada sidang pembuktian di MK, Jakarta, Jumat (12/9/2025), ia menyoroti dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang merusak prinsip demokrasi, seperti penggelembungan suara, partisipasi pemilih melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga ketidaknetralan pejabat negara.
Prof. Aswanto menegaskan bahwa Pilkada harus menjunjung kedaulatan rakyat, akuntabilitas, serta berjalan jujur, adil, transparan, dan bebas pelanggaran.
Menurutnya, PSU Pilgub Papua 2024 yang digelar 6 Agustus 2025 cacat yuridis karena tidak mematuhi amar Putusan MK 304 yang mewajibkan penggunaan DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sama persis dengan data pemilu 27 November 2024.
“Perubahan data pemilih pasca putusan MK menunjukkan ketidakpatuhan, ini langgar prinsip hukum dan berpotensi jadi preseden buruk,” ujarnya.
Ia meminta peran MK untuk selalu menjaga konstitusi dan hak konstitusional warga.
Dalam keterangannya, ia memaparkan dugaan konkret seperti pengurangan suara pemohon, pasangan Benhur Tomi Mano-Constant Karma dan penambahan suara pihak terkait secara TSM, yang melanggar Pasal 178E UU 10/2008 tentang tindak pidana pemilu.
Ia juga menyebut adanya partisipasi pemilih yang melebihi DPT di 62 TPS di delapan kabupaten/kota, ketidakprofesionalan KPU sebagai termohon yang mengabaikan keberatan saksi dan rekomendasi Bawaslu, serta ketidaknetralan pejabat negara, termasuk oknum polisi yang disebut “parcok”.
“KPU menyarankan keberatan diselesaikan di MK, padahal itu kewajiban mereka tangani di tingkat bawah,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan panel hakim, Aswanto menegaskan bahwa pelanggaran seperti perubahan DPT, DPTB, dan DPK setelah putusan MK menunjukkan PSU cacat hukum.
Ia juga memberikan klarifikasi bahwa larangan keterlibatan dalam kampanye berdasarkan Pasal 71 UU Pilkada hanya berlaku untuk state actor seperti pejabat negara, ASN, atau TNI/Polri, bukan individu non-pemerintah, sehingga dugaan keterlibatan “parcok” oleh oknum polisi sangat serius.
“MK tidak akan melegitimasi pelanggaran yang merusak demokrasi,” katanya sambil meminta hakim memastikan keadilan dalam putusan.
Sidang perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini menjadi penentu legitimasi PSU Papua yang dilaksanakan pada Agustus 2025 lalu. Jika dugaan TSM terbukti, kata Aswanto, MK berpotensi memerintahkan PSU ulang atau mendiskualifikasi pemenang.(Albert Batlayeri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
