Amijaya Halim Sebut Proses PSU di 20 TPS Kota Jayapura Berjalan Sesuai Aturan, Mahasiswa KKN Tak Dapat Hak Pilih
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Papua 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (12/9/2025) menghadirkan keterangan dari Amijaya Halim, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Papua, sebagai saksi Termohon.
Dalam sidang daring dan luring untuk Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025, Amijaya membantah dalil Paslon Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma terkait dugaan partisipasi pemilih melebihi 100 persen di 20 TPS di Kota Jayapura, menegaskan bahwa proses PSU Pilgub Papua 6 Agustus 2025 sesuai aturan.
Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, seperti dilaporkan Humas MKRI pada Jumat (12/09/2025) pukul 08.00 WIB.
Amijaya Halim menjelaskan bahwa KPU Provinsi Papua mengambil alih tugas KPU Kota Jayapura karena tiga dari lima komisioner diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pilkada 27 November 2024, sesuai SK KPU RI Nomor 601.
Untuk 20 TPS di Kota Jayapura yang diduga memiliki partisipasi pemilih di atas 100 persen, KPU menggunakan rumus penghitungan berdasarkan “Surat Dinas 538” tahun 2023/2024, yang memastikan partisipasi tidak melebihi 100 persen DPT. Meski dokumen ini belum dilampirkan, Amijaya menegaskan pihaknya melakukan kepatuhan pada aturan.
Keberatan saksi Paslon 1 hanya tercatat di Distrik Jayapura Selatan (11 TPS), sedangkan empat distrik lain tidak mencatat keberatan, dan saksi menandatangani hasil rekapitulasi.
Amijaya juga menjelaskan bahwa KPU tidak melayani pemilih pindahan (DPKb) karena berpegang pada Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang mewajibkan DPT, DPTb, dan DPK sama dengan pemungutan suara 27 November 2024. Akibatnya, 1.158 mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) yang sedang KKN di Biak Numfor tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Amijaya menegaskan bahwa proses rekapitulasi di Kota Jayapura dan tingkat provinsi sesuai dengan PKPU Nomor 18. Meski saksi Paslon 1 tidak menandatangani rekap provinsi dan menyampaikan keberatan di enam kabupaten (T-8), KPU menilai proses telah memenuhi regulasi.
Pencermatan data pemilih dilakukan di sembilan kabupaten/kota, menghasilkan penurunan yang menonjol DPK dari 10.833 menjadi sekitar 1.400, dengan 438 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena berstatus TNI/Polri. Data ini digunakan sebagai acuan di tiap kabupaten.
Pemohon mendalilkan selisih suara 4.134 (0,8 persen) dengan Paslon 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen akibat pelanggaran di 62 TPS di delapan kabupaten/kota, termasuk Kota Jayapura, yang melanggar Putusan MK. Mereka mengklaim seharusnya unggul dengan 246.418 suara berbanding 245.528 suara untuk Paslon 2, dan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 640 Tahun 2025.
Saksi Pemohon seperti Julfikar S. Ali melaporkan kejanggalan di Supiori, Keerom, Sarmi, dan Yapen, termasuk hilangnya suara Paslon 1 dan penggelembungan suara Paslon 2. Josef Daud Korwa mengungkap hilangnya dokumen C.Plano di Biak Numfor dan 1.208 suara Paslon 1 hilang akibat surat suara rusak. Ralf Repasi menuding penipuan saksi di Yapen dan pengacauan oleh Ketua DPR. Korneles Yanuaring menyebutkan ketidaknetralan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Pj Gubernur Agus Fatoni, dan Bupati Keerom Piter Gusbager, serta intimidasi oknum polisi.
Pihak Terkait menegaskan Paslon 1 unggul di 11 dari 20 TPS di Kota Jayapura, sehingga dalil pembatalan suara tidak relevan. Bawaslu Papua mencatat saran perbaikan, namun KPU belum merespons secara tertulis. Sidang yang dipimpin Saldi Isra, bersama Hakim Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, telah selesai memeriksa saksi dan ahli.
Perkara akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dengan putusan dijadwalkan 17 September 2025 secara daring. Saldi meminta semua pihak menahan spekulasi untuk menjaga integritas MK. (ray)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
